TNews, BATAM – Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) tanpa izin kembali menjamur di kawasan belakang Rusun Lancang Kuning, Batu Ampar, Kota Batam. Lokasi tersebut terpantau ramai dikunjungi, meski diduga kuat belum mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik tingkat Provinsi maupun Kota Batam.
Investigasi tim media di lapangan menemukan bahwa sejumlah unit Gelper beroperasi secara terang-terangan dengan sistem pengisian saldo menggunakan kunci, bukan koin atau kartu sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293.
Sistem kunci ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengindikasikan praktik perjudian terselubung yang kerap dilindungi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mesin-mesin jackpot yang tersedia di lokasi juga diduga kuat milik seorang oknum berinisial H, yang disebut-sebut “kebal hukum”.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau maupun DPMPTSP Kota Batam terkait legalitas lokasi tersebut. Permintaan konfirmasi yang diajukan awak media pun belum direspons oleh pejabat terkait.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: Apakah ada “tangan-tangan tak terlihat” yang memungkinkan Gelper ilegal kembali marak di tengah gencarnya penertiban?
(Nanang)