TNews, BATAM – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam resmi memulai kiprahnya sebagai pengelola layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama (PA) Batam. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga tersebut keluar sebagai pemenang tender pengadaan layanan Posbakum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor PA Batam, Senin pagi.
Ketua PA Batam, Nursal, S.Ag., M.Sy., hadir dalam kegiatan itu bersama Sekretaris PA Batam Paisul Batubara, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Panitera Ledys Djafar, S.E., M.H. Dari pihak Posbakumadin hadir Ketua Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., dan tim lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Masrina Dewi menekankan bahwa kepercayaan ini menjadi tanggung jawab besar bagi Posbakumadin untuk memberikan layanan hukum yang transparan dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.
“Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama bukan hanya formalitas. Kami ingin memastikan masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa mendapatkan haknya di hadapan hukum,” ujar Masrina. Ia menambahkan, Posbakumadin akan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan hukum, dan bantuan penyusunan dokumen perkara tanpa biaya bagi yang memenuhi syarat.
Wakil Ketua Posbakumadin Batam, Ifanko Putra, menyoroti pengalaman organisasi ini dalam memperluas akses keadilan secara nasional. Menurutnya, Posbakumadin memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
“Kolaborasi dengan Pengadilan Agama Batam adalah bukti nyata bahwa undang-undang ini berjalan. Kami ingin memastikan semakin banyak masyarakat kurang mampu bisa dibantu secara profesional,” kata Ifanko.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum sehingga akses keadilan di Kota Batam dapat meningkat.*
Peliput: Nanang













