TNews, BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali mendapat pengakuan atas keterbukaan informasi publik. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis, 11 Desember 2025, Pemko Batam dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Sekretariat Daerah Batam mewakili Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, didampingi Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Penetapan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Kepri terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemko Batam dinilai memenuhi standar layanan informasi, transparansi program dan anggaran, serta memanfaatkan teknologi untuk memudahkan akses publik. Rudi Panjaitan menekankan, penghargaan ini mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan, agar pelayanan informasi publik lebih optimal.
Asdum Setdako Batam menegaskan bahwa predikat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan komitmen berkelanjutan Pemko Batam dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.*
Peliput: Nanang













