TNews, BATAM – Pemerintah Kota Batam tengah mempersiapkan kebijakan baru untuk mendukung pelaku usaha mikro di kota ini. Subsidi bunga atau margin untuk pinjaman usaha mikro menjadi salah satu langkah strategis yang dirancang untuk meningkatkan permodalan dan memperkuat daya saing UMKM di Batam. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di ruang rapat Setdako Batam pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, Staf Ahli Demi Hasfinul, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam, Abd. Malik.
“Program subsidi bunga ini adalah salah satu program prioritas Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Oleh karena itu, kami ingin Perwako ini segera disahkan agar kebijakan ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha mikro di Batam,” ujar Jefridin dalam kesempatan tersebut.
Tujuan Subsidi Bunga untuk Meningkatkan Usaha Mikro
Subsidi bunga yang akan diberikan ini bertujuan untuk meringankan beban bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro yang memerlukan modal usaha. Dengan begitu, para pelaku usaha mikro dapat lebih fokus dalam mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani oleh biaya bunga pinjaman yang tinggi.
“Pemberian subsidi ini menjadi stimulus ekonomi bagi pelaku usaha mikro di Batam, yang sangat membutuhkan dukungan agar usahanya dapat tumbuh dan berkembang. Subsidi bunga ini akan menutupi sebagian beban bunga yang harus dibayar oleh pelaku usaha mikro,” jelas Jefridin.
Bantuan Subsidi Hingga Rp20 Juta
Terkait teknis pelaksanaannya, subsidi bunga ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang mendapatkan pinjaman dengan plafon maksimal Rp20 juta, dengan jangka waktu pinjaman hingga dua tahun. Pelaku usaha mikro yang ingin memperoleh subsidi bunga ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perwako, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan berdomisili di Batam.
“Pelaku usaha juga harus ber-KTP Batam, dan tidak sedang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pejabat negara lainnya,” tambah Jefridin.
Harapan untuk Meningkatkan Pertumbuhan UMKM Batam
Melalui program subsidi bunga ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha mikro, serta mendorong pengembangan ekonomi lokal. Jefridin berharap kebijakan ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Batam.
“Dengan adanya subsidi bunga ini, kami berharap pelaku usaha mikro di Batam semakin maju dan berkembang, serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” ujar Jefridin menutup rapat tersebut.
Pemberian subsidi bunga ini menjadi salah satu upaya Pemko Batam untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan akses terhadap pembiayaan yang lebih terjangkau. (Nanang)