MERDEKA!!! Wali Kota Amsakar Hapus Denda PBB-P2 Warga Batam

Gambar: Wali Kota Batam Amsakar Achmad .

TNews, BATAM – Kabar gembira bagi warga Batam! Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam menghadirkan program spektakuler yang sangat dinanti: Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)!

Program ini diinisiasi langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra sebagai bentuk apresiasi dan kado spesial untuk masyarakat Batam. Program berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 mulai dari tahun 1994 hingga 2024.

Hanya Bayar Pokok, Dendanya DIHAPUS!

Mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan PBB-P2 saja, karena seluruh denda akan dihapuskan 100%!

💥 Ini Cara Bayar PBB-P2 yang Mudah & Praktis:
• Loket Resmi: Bapenda Kota Batam
• Bank Mitra: ATM & M-Banking BRKS, Livin’ by Mandiri, BJB
• Marketplace & E-wallet: Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, GoTagihan Gojek, BliBli, PosPay, Alfamart
• Online: Website epbb.batam.go.id
(Input NOP, langsung bayar via QRIS/Virtual Account)
📌 Cek Tagihan: epbb.batam.go.id
📄 Akses e-SPPT: esppt.batam.go.id
📱 Info lengkap: IG/FB Resmi Bapenda Kota Batam atau via WA Call Center: 0812-1098-1664

Wali Kota Amsakar Achmad mengatakan Program tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban Masyarakat. “Sekaligus mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi,” ungkap Wali Kota Batam Amsakar Achmad

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera lunasi pokok PBB-P2 Anda tanpa khawatir denda. Ingat, hanya berlaku satu bulan.*

LAPORAN : NANANG ZAKARIA

Tinggalkan Balasan