TNews, BATAM – DPRD Kota Batam memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan selama 60 hari kerja. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026), setelah dewan menilai masih banyak persoalan yang perlu diperdalam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama unsur pimpinan lainnya. Dalam forum tersebut, laporan Pansus mengungkap sejumlah kendala krusial di lapangan, mulai dari pengelolaan fasilitas perumahan hingga persoalan legalitas dan perencanaan.
Juru bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana, menyebut masih terdapat PSU perumahan yang terbengkalai karena tidak lagi memiliki pengembang. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas lingkungan permukiman.
Selain itu, DPRD Batam juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penerbitan izin bangunan, baik pada masa IMB maupun sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini. Persoalan lain muncul saat lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah, namun mendapat penolakan warga karena minimnya dokumen perencanaan yang jelas.
“Masih banyak substansi yang harus diperdalam agar aturan yang disusun benar-benar bisa diterapkan di lapangan,” ujar Rizky dalam rapat.
DPRD Batam menilai, perpanjangan waktu diperlukan agar pembahasan tidak sekadar normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di sektor perumahan yang terus berkembang di Batam.
Keputusan perpanjangan masa kerja Pansus tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.* (Nanang)













