TNews, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu pagi di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama: laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait penyusunan Propemperda 2026, dan penyampaian serta penjelasan pengusul Ranperda tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan. Dari eksekutif, Wali Kota Batam diwakili Pj Sekretaris Daerah Firmansyah. Turut hadir unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, media massa, serta pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Dalam laporannya, juru bicara Bapemperda, Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Seluruh proses diharapkan menerapkan asas pembentukan peraturan daerah yang baik.
“Bapemperda telah membahas usulan ranperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Hasilnya, 15 ranperda disepakati sebagai prioritas Propemperda Tahun 2026,” ujar Putra Pratama.
Dari jumlah tersebut, lima ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara sepuluh lainnya diusulkan Pemerintah Kota Batam. Ranperda yang disepakati mencakup berbagai bidang, mulai dari penataan wilayah, lingkungan hidup, penataan kampung tua, sistem drainase, hingga insentif investasi daerah.
Daftar 15 Ranperda Prioritas Propemperda 2026:
1. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (DPRD)
2. Penataan Kampung Tua (Pemko)
3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemko)
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pemko)
5. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pemko)
6. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi (DPRD)
7. Ketertiban Sosial (Pemko)
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (Pemko)
9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (DPRD)
10. Rencana Pengembangan Industri Kota (Pemko)
11. Perubahan APBD 2026 (Pemko)
12. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (DPRD)
13. APBD Kota Batam 2027 (Pemko)
14. Penanggulangan HIV/AIDS (DPRD)
15. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (Pemko)
Setelah penyampaian laporan, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju dengan Propemperda Tahun 2026, dan Ketua DPRD mengetukkan palu untuk mengesahkan program tersebut. Bapemperda berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan Propemperda agar peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, berpihak pada masyarakat, dan mendukung pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.*
Peliput: Nanang













