TNews, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus kematian tragis seorang anak, Alfatih Usman, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. RDPU digelar pada Selasa, 2 September 2025, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, sebagai bentuk komitmen wakil rakyat untuk mendorong kejelasan hukum dan perlindungan anak.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi I Muhammad Fadli dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota lainnya, seperti Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Jimy Siburian, dan Tumbur Hutasoit. Turut hadir pula kedua orangtua Alfatih dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Batam.
Dalam forum ini, orangtua Alfatih kembali memaparkan kronologi serta dugaan kejanggalan atas kematian anak mereka yang terjadi sekitar setahun lalu. Testimoni penuh haru itu menyentuh perhatian para anggota dewan yang menilai perlu adanya tindakan serius dari aparat penegak hukum.
Dr. Muhammad Mustofa menyatakan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk membuka kembali penyelidikan jika ditemukan bukti baru. “Jika ada bukti tambahan, tentu pihak kepolisian bisa kembali melakukan penyelidikan. Kami dari DPRD siap mendorong agar kasus ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang layak,” tegasnya.
Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, menambahkan bahwa DPRD akan mengawal setiap langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. Ia juga berharap DP3AKB memberikan pendampingan maksimal agar keluarga tidak berjuang sendirian. “Kami ingin semua terang benderang. Tidak boleh ada yang ditutupi. Komisi I akan terus mendampingi perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah orangtua Alfatih melakukan aksi jalan kaki puluhan kilometer menuju Kantor DPRD Batam sebagai bentuk protes dan seruan keadilan.
RDPU ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan DPRD Kota Batam dalam mengawal hak-hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Diharapkan langkah ini bisa membuka kembali pintu penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban. (Nanang)