TNews, BATAM — DPRD Kota Batam melalui Komisi III akhirnya mengambil langkah tegas terkait keluhan parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini menggunakan bahu jalan di kawasan Batam Center.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (1/4/2026), dewan mempertemukan pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mencari solusi atas persoalan yang dinilai mengganggu lalu lintas di Jalan Raja Isa.
Rapat dipimpin Ir Suryanto bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo. Dari hasil pembahasan, DPRD Batam menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi karyawan.
“Ini sudah lama dikeluhkan. Selain mengganggu pengguna jalan, juga tidak menjamin keamanan kendaraan karyawan,” ujar Suryanto.
Dalam forum tersebut, DPRD Batam mendorong solusi konkret. Hasilnya, disepakati mulai Kamis (2/4/2026), parkir karyawan tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahu jalan. Pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan akan memindahkan kendaraan ke lokasi parkir yang telah disiapkan.
Keputusan ini menegaskan peran DPRD Batam dalam merespons cepat persoalan publik, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat dan pekerja tetap terakomodasi.
Komisi III juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara perusahaan dan pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.* (Nanang)













