Pemko Batam Minta Pengecualian Amdal untuk TPU Baru, Audiensi ke Kementerian Kehutanan

Pemerintah Kota Batam melakukan langkah strategis untuk mengatasi krisis lahan pemakaman dengan menggelar audiensi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/07).

TNews, BATAM – Pemerintah Kota Batam melakukan langkah strategis untuk mengatasi krisis lahan pemakaman dengan menggelar audiensi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/07).

Audiensi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Kabid CKTR Evy Yusriani, serta perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam. Rombongan diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan permohonan pengecualian kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kota Batam.

Menurut Jefridin, ketersediaan lahan makam di Batam saat ini sudah berada di titik kritis. “Tiga TPU besar di Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng di Sungai Panas, dan TPU Muslim Bagan di Tanjung Piayu saat ini sudah penuh. Situasi ini mendesak,” tegasnya.

Untuk mengatasi hal ini, Pemko Batam telah mengajukan penambahan lahan TPU seluas 122,31 hektar yang tersebar di lima kecamatan: TPU Sambau (Nongsa), TPU Sei Temiang (Sekupang), TPU Tanjung Piayu (Sei Beduk), TPU Tiban (Sekupang), dan TPU Sekanak Raya (Belakang Padang). Namun, seluruh lokasi tersebut berada di kawasan hutan, sehingga memerlukan persetujuan khusus dari pemerintah pusat.

Jefridin menjelaskan, proses perizinan PPKH sebagian besar sudah dipenuhi, mulai dari tata batas area, kompensasi lahan, peta baseline, hingga dokumen UKL. Bahkan, rekomendasi dari Gubernur dan pakta integritas juga sudah dikantongi. Namun, satu izin yang belum diperoleh adalah izin lingkungan atau Amdal.

Menanggapi permohonan tersebut, pihak Ditjen PHL melakukan pemaparan overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Hasil awal menunjukkan bahwa pengecualian Amdal dapat diberikan untuk lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung, mengacu pada Keputusan Dirjen PHL Nomor 25 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

“Pihak Ditjen menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap permohonan ini sebelum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan,” ujar Jefridin.

Langkah ini menjadi upaya serius Pemerintah Kota Batam dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus mempercepat realisasi infrastruktur pemakaman yang layak dan manusiawi di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

(Nanang Zakaria)

Tinggalkan Balasan