TNews, BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan keseriusannya dalam menata ulang tata ruang kota. Hingga 21 Juni 2025, sebanyak 519 reklame ilegal telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, menyusul langkah tegas dari tim gabungan penertiban reklame.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame. Ia melaporkan perkembangan ini kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, dalam rapat evaluasi yang digelar Selasa (24/6/2025).
Sebanyak 32 biro reklame ikut terlibat dalam pembongkaran mandiri tersebut, yang merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sebelumnya mencatat ada 681 titik reklame di Batam yang tak memiliki izin atau melanggar aturan pemasangan.
“Respons cepat dari para pelaku usaha ini patut diapresiasi. Mereka memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan turut mendukung upaya penataan kota,” ujar Jefridin.
Pemerintah memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirim agar reklame bermasalah dibongkar. Apabila tenggat hingga akhir Juni 2025 tidak dipenuhi, sisa reklame akan ditindak langsung oleh tim penertiban.
Jefridin menambahkan bahwa penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan wajah kota yang lebih bersih, rapi, dan modern. Ia menekankan bahwa Kota Batam ingin menjadi teladan nasional dalam penataan ruang publik.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam retret kepala daerah di Magelang. Presiden menekankan bahwa kota yang tertata mencerminkan negara yang berwibawa,” katanya.
Dengan pendekatan yang lebih tegas namun tetap mengedepankan komunikasi, Pemko Batam berkomitmen melanjutkan pembersihan reklame liar demi menciptakan kota yang tertib dan berdaya saing.
Sumber: Diskominfo Batam
Reporter: Nanang Zakaria