TNews, BATAM — DPRD Kota Batam mulai mengkaji ulang aturan pengelolaan sampah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (1/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Hj Siti Nurlailah itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Hukum Pemko Batam. Sejumlah anggota DPRD Batam juga turut hadir, termasuk Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pembahasan, DPRD Batam menilai persoalan sampah di kota tersebut sudah semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi teknis lapangan, tetapi juga dari regulasi yang mengikat.
“Kita ingin ada solusi menyeluruh yang didukung aturan kuat, sehingga pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif,” ujar Siti Nurlailah dalam rapat.
Bapemperda memberi ruang kepada DLH untuk menyempurnakan draf revisi, termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai dasar perubahan regulasi. Langkah ini dinilai penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil di masyarakat.
Dorongan revisi ini menegaskan peran DPRD Batam dalam merespons isu lingkungan yang menjadi perhatian publik.* (Nanang)













