TNews, BATAM – Wacana penataan ulang hubungan pemerintah pusat dan daerah mengemuka dalam Rakernas Adeksi di Batam. Di forum itu, DPRD Kota Batam mengambil peran sentral, bukan hanya sebagai tuan rumah, tetapi juga sebagai penggerak perdebatan arah kebijakan otonomi.
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, memandu langsung panel bertema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”. Sejak awal, ia menyoroti dampak besar revisi UU Pemda terhadap tata kelola pemerintahan di daerah, terutama terkait kewenangan fiskal dan mekanisme politik lokal.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, mengurai persoalan klasik yang belum tuntas selama dua dekade otonomi. Ia menilai dominasi pusat dalam sektor kehutanan, penataan ruang, perizinan usaha, dan lingkungan hidup membuat daerah berada dalam posisi rentan, terutama saat menghadapi bencana.
“Daerah ada di garis depan dampak, tetapi kendali tetap di pusat,” ujarnya, memantik respons peserta.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini dipicu evaluasi menyeluruh dan proyeksi menuju Indonesia Emas 2045. Meski demikian, sejumlah anggota dewan kota mempertanyakan bagaimana jaminan penguatan fiskal daerah akan diwujudkan secara konkret.
Di sela diskusi, sejumlah anggota DPRD Batam turut aktif menyampaikan pandangan, menunjukkan bahwa forum tersebut bukan sekadar ajang seremonial, melainkan ruang adu gagasan.
Bagi DPRD Batam, Rakernas ini menjadi momentum mempertegas posisi daerah dalam pembahasan revisi UU Pemda. Kamaluddin menegaskan, hasil forum harus dirumuskan menjadi rekomendasi yang benar-benar diperjuangkan di tingkat nasional, bukan berhenti sebagai catatan diskusi.
Rakernas yang diikuti anggota dewan kota se-Indonesia itu berlangsung hingga Rabu, 11 Februari 2026, di Batam.* (Nanang)













