TNews, BATAM – Ruang diskusi di Hotel Planet Holiday, Batam jadi menarik ketika isu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dibedah dalam Rapat Kerja Nasional Adeksi. Sorotan tertuju pada Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, yang memimpin jalannya panel perdana dengan gaya moderasi lugas dan tajam.
Sebagai tuan rumah sekaligus moderator, Kamaluddin tak sekadar membuka acara. Ia langsung mengarahkan diskusi pada substansi krusial: masuknya revisi UU Pemda dalam Prolegnas DPR RI dan konsekuensinya terhadap kewenangan daerah. Isu kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga skema keuangan daerah menjadi titik tekan yang ia angkat untuk mengundang respons narasumber.
Forum menghadirkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N. Suparman dan Koordinator Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Dr. Saydiman Marto. Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, bergabung secara daring.
Saydiman mengungkapkan revisi UU Pemda merupakan bagian dari evaluasi satu dekade pelaksanaan regulasi sebelumnya. Ia menyebut pemerintah membuka kanal aspirasi publik untuk menjaring masukan. Namun di forum itu, sejumlah peserta mempertanyakan sejauh mana aspirasi daerah benar-benar memengaruhi desain kebijakan.
Herman N. Suparman menyoroti paradoks hubungan pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan kebencanaan. Ia mencontohkan kasus bencana ekologis di Sumatera sebagai gambaran daerah menanggung risiko, sementara kewenangan strategis tetap terpusat.
Diskusi berkembang dinamis. Beberapa anggota dewan kota menyampaikan pertanyaan kritis, termasuk perwakilan fraksi di DPRD Batam yang menyoroti dampak fiskal bila dominasi kewenangan pusat tidak dikoreksi.
Kamaluddin menutup sesi dengan penekanan bahwa forum seperti ini harus melahirkan rekomendasi konkret, bukan sekadar wacana. Menurutnya, harmonisasi kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota adalah prasyarat percepatan pembangunan daerah.
Rakernas Adeksi yang berlangsung hingga 11 Februari 2026 itu diikuti ratusan anggota dewan kota dari seluruh Indonesia. Namun bagi DPRD Batam, momentum ini menjadi panggung untuk menegaskan posisi dan sikap dalam perumusan arah otonomi daerah ke depan.* (Nanang)













