TNews, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2026 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Mulai saat itu, Disnaker Kota Batam tidak akan melayani penerbitan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam. Menurut Amsakar, langkah ini dilakukan untuk menegakkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat pengelolaan data ketenagakerjaan.
“Pelayanan AK/1 adalah layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus tertib dan akurat. Dengan pembatasan ini, data angkatan kerja di Batam akan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang tepat,” ujar Amsakar.
Kartu Pencari Kerja digital memuat identitas dan status pencari kerja, diterbitkan melalui sistem SIAPkerja atau aplikasi layanan daerah, sesuai regulasi penempatan tenaga kerja dalam negeri. Amsakar mengimbau masyarakat memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili agar proses penerbitan AK/1 berjalan lancar.
“Kebijakan ini sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” tambahnya.* (Nanang)













